BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Gender merupakan suatu sifat yang diletakkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena hal tersebut bersifat bentukan sosial maka gender tidak berlaku untuk selama-lamanya. Artinya gender dapat berubah-ubah, serta berbeda-beda satu dengan yang lainnya dan bukan merupakan kodrat dari Tuhan.[1] Di sini perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki merupakan hasil konstruksi sosial dan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan bukan merupakan kodrat Tuhan.
Namun dalam kenyataannya berbagai ketidakadilan gender terjadi di tengah lingkungan kita. Ketidak adilan tersebut secara umum meliputi pertama, marginalisasi (pemiskinan/peminggiran secara ekonomi). Marginalisasi bisa berasal dari berbagai sumber yaitu kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsir agama, tradisi, budaya, ideologi bahkan asumsi ilmu pengetahuan. Kedua, subordinasi (penomorduaan/dianggap tidak penting). Ketiga, stereotype (pelabelan negatif), yang selalu menimbulkan kerugian atau ketidakadilan terutama bagi kaum perempuan. Keempat, kekerasan (violence), yang merupakan serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, dan kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu atau bias gender disebut Gender related violence. Kelima, beban kerja (double barden), merupakan anggapan bahwa perempuan mempunyai sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga menyebabkan semua pekerjaan domestik menjadi tanggungjawab perempuan. [2]
Akibat dari ketidak adilan tersebut terlihat saat ini kebanyakan perempuan sangat minim mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkiprah dalam kehidupan sosial jika dibandingkan dengan laki-laki. Begitu juga dalam bidang keagamaan, khusunya masyarakat Islam, fenomena ketidakadilan gender.[3] Dalam konteks masyarakat Islam, hal ini disebabkan dari pola dan sistem budaya umat Islam yang mayoritas bercorak patriakhal, struktural dan subordinatf. Pandangan dan budaya yang bias gender seperti ini telah telah mengakar kuat dalam wacana dan praktek keberagamaan dengan atau tanpa legitimasi agama, sehingga akan lebih sulit untuk melakukan dekonstruksi jika peran-peran dari tiap-tiap elemen sosial, terutama tokoh agama menjadi penyebab ketidakadilan gender itu sendiri.
Menurut Abdurrhaman Wahid Al-Qur'an memberikan konsep kesetaraan gender. Konsep tersebut adalah pertama, Al-Qur'an mengakui martabat laki-laki dan perempuan dalam kesejajaran tanpa membedakan jenis kelamin. Kedua, laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama di segala bidang kehidupan.[4]
Kesamaan antara perempuan dan laki-laki itu terutama dapat dilihat dari tiga dimensi: pertama dari segi hakikat kemanusiaannya. Ditinjau dari sudut kemanusiaan, bahwa Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas kemanusiaannya, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak berpolitik (political education), dan hak-hak lainnya yang berkenaan dengan urusan publik (public sector).
Kedua, dari segi ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan akan mendapatkan balasan ketika melakukan amal sholeh, dan begitu pula sebaliknya.
Ketiga, dari segi hak-hak dalam keluarga Islam yang memberikan hak untuk mendapatkan nafkah dan hak waris kepada perempuan, meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang didapatkan oleh laki-laki. Selain itu perempuan juga mendapat hak untuk saksi dan mendapatkan mahar. Perempuan juga mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan cerai bila ia menginginkan dan hak untuk menolak poligami karena merasa tidak diperlakukan dengan adil.[5]
Dengan paparan tersebut menanandakan bahwa semua manusia sama, perempuan adalah sama dengan laki-laki. Realitas ini hendaknya menjadi keharusan sehingga segala tradisi, ajaran, pandangan yang merendahkan, mendiskriminasikan, melecehkan perempuan harus dihilangkan. Spirit dari penafsiran teks-teks agama hendaknya mendasarkan pada prinsip-prinsip ideal Islam seperti kesetaraan, keadilan, kemsalahatan dan kerahmatan, tanpa harus terbatasi oleh sekat gender, jenis kelamin dan sistem sosial.[6]
Jika membicarakan kesetaraan gender, maka akan teringat pada kisah seorang R.A. Kartini yang menjadi pelopor terbentuknya sebuah institusi pendidikan di Daerahnya. Pada masa itu perempuan dilarang untuk keluar rumah bahkan untuk mengenyam pendidikanpun mereka diperbolehkan setelah menjadi istri seseorang.[7] Dari penggalan cerita Kartini diatas, maka tidak lepas dari hak asasi perempuan dalam agama Islam. Adapun Hak Asasi perempuan itu ada lima, yaitu:[8] Pertama, hak dasar bagi keselamatan fisik wanita ataupun pria. Kedua, hak dasar dalam keselamatan keyakinan. Ketiga, hak dasar mengenai kesucian keturunan dan keselamatan keluarga. Keempat, hak akan keselamatan profesi atau pekerjaan.
Kesetaraan yang diinginkan dalam Islam adalah keadilam dalam memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Karena setiap manusia mempunyai potensi sejak lahir yang perlu dikembangkan. Perempuan juga manusia yang mempunyai potensi untuk menjadi presiden dan menjadi orang besar. Oleh karena itu kesetaraan ini harus ditanamkan kembali.
Islam adalah agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam. Jika mengingat sejarah terdahulu mengenai rakyat jahiliyah yang selalu mengesampingkan peran perempuan. Perempuan pada zaman jahiliyah dahulu tidak mempunyai peran penting dan dianggap adanya perempuan hanya akan memberikan malapetaka. Sedangkan laki-laki lebih di utamakan dalam berbagai hal. Karena laki-laki memberikan peran penting dalam peperangan.
Ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dikarenakan perempuan itu lemah dan tidak ada yang bisa diambil dari perempuan kecuali melahirkan anak belaka. Sedangkan anak laki-laki itu tenaganya sangat dibutuhkan dalam medan tempur. Selain itu, lelaki juga mempunyai kemampuan dalam melakukan jual beli dan berbisnis. Karena laki-laki pada zaman itu dibekali oleh ilmu perdagangan sedangkan perempuan hanya diam dirumah dan tidak diberi kesempatan untuk menuntut ilmu tersebut. Seandainya perempuan dibri kesempatan yang sama, maka perempuan akan sama pintarnya atau lebih cakap dibandingkan laki-laki.
Ketidak setaraan masih terjadi dalam pembelajaran pendidikan agama Islam khususnya ilmu fikih. Masih ada sebagian pembahasan yang bias gender, diantaranya persaksian dan warisan. Jika kesetaraan itu terealisasi sejak sekarang, maka akan memudahkan bagi perempuan untuk mengembangkan potensi diri yang dibawa sejak lahir. Jika dilihat dari tujuan pendidikan agama Islam adalah mewujudkan manusia dewasa yang sempurna sehat jasmani, rohani dan sejahtera bahagia yang rabbany.[9] Tujuan ini akan tercapai jika pendidikan itu memberikan kebebasan pada peserta didik dari ikatan-ikatan yang membelenggu. Dalam hal ini materi yang ditanamkan terlebih dahulu adalah pemahaman dan pengamalan kalimat tauhid yang merupakan dasar pokok dan pembebasan.
Kalimat tauhid adalah dasar pertama kali bagi seseorang yang menginginkan untuk memeluk agama Islam. Dari kalimat tauhid tersebut memberikan penjelasan mengenai kebebasan. Jika allah terbebas dari syarik-syarik, maka proses penanaman pendidikan yang membawa pada etika pembebasan akan lebih mudah terwujud. Metode pengajaran yang relevan adalah metode dialogis dan dan humanis disertai dengan keterampilan-keterampilan yang menunjang.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan akan memberikan dampak yang positive antara lain persaingan secara sehat dalam pengembangan diri ataupun dalam dalam memperoleh prestasi. Pentingnya kesetaraan juga berdampak untuk mempererat silaturahmi antara sesama muslim.
Dr. Mansour Fakih memberikan pengantar dalam buku pendidikan Perempuan mengenai tujuan utama pendidikan menurut aliran kritis adalah menciptakan ruang agar terwujud sikap kritis terhadap sistem dan struktur sosial yang diskriminatif, ketidak adilan, dan melakukan dekonstruksi dan advokasi menuju sistem relasi sosial yang lebih adil.[10] Visi pendidikan adalah melakukan kritik terhadap sistem dominan sebagai pemihakan terahadap rakyat kecil, kaum perempuan, dan anak-anak ataupun mereka yang tertindas, didiskriminasi untuk mencipta sistem relasi sosial baru yang lebih adil.
Penjelasan ayat diatas mejadikan alasan mengapa peneliti mengangkat judul “Analisis Kesetaraan Gender Dalam Buku Mata Pelajaran Fikih Kelas Xi Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta”. Materi fikih yang ada pada buku matapelajaran cukup memberikan pemahaman terhadap para siswa. Akantetapi inovasi yang dilakukan untuk melakukan pendalaman materi dalam buku mata pelajaran yang dijadikan sumber primer oleh peneliti sangat kurang. Sehingga rentan timbulnya pemikiran yang tekstual dan berdampak pada penanaman ideologi setiap siswa. Materi Bias Gender yang ada dalam buku primer adalah tentang separuh persaksian perempuan dibanding laki-laki dan pembagian harta warisan, pernikahan, dan lain-lain.
Peneliti mengambil materi fikih karena ilmu fikih itu terbagi menjadi dua yaitu fikih mu’amalat dan fikih ibadah. Fikih ibadah hanya membahas masalah ibadah pada Allah semata sedangkan fikih Mu’amalat berkelut dengan interaksi sesama manusia atau interaksi sosial. Karena gender itu berkutat pada fikih mu’amalah maka peneliti melakukan penelitian tentang hal tersebut. Selain itu, dalam pelajaran fikih masih banyak pembahasan yang bias gender.
Buku teks yang dipilih oleh penulis adalah buku Pendidikan Agama Islam Fikih untuk siwa-siswi Madrasah Aliyah kelas XI karya Drs. H. Djedjen Zainuddin, M.A dan Dr. H. Mundzier Suparta diterbitan Tahun 2008 oleh Toha Putra. Ada beberapa alasan penulis memilih buku teks ini untuk digunakan sebagai obyek penelitian penulisan skripsi ini:
a. Ketika membaca buku tersebut, penulis mendapatkan dalam buku fikih ini beberapa pembahasan yang menempatkan perempuan sebagai orang yang nomor dua (second class). Diantaranya meliputi Persaksian Perempuan dan Warisan.
b. Buku teks ini juga dijadikan sebagai panduan dalam pembelajaran di sebagian sekolah. Madrasah Wahid Hasyim, MAN Bantul dan sebagian MAN yang ada di Yogyakarta menggunakan buku ini sebagai buku pokok.
c. Buku terbitan Toha Putra ini mudah didapatkan di pasaran ketika penulis mencoba mencari di berbagai toko buku yogyakarta guna menambah sebagian referensi.
B. Rumusan masalah
1. Apa saja materi yang terkandung dalam Buku Mata Pelajaran Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta?
2. Apakah Bias, Netral, dan Sensitif gender terdapat dalam Buku Mata Pelajaran Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta?
3. Apakah Urgensi kesetaraan gender dalam pembelajaran fikih kelas XI?
C. Tujuan dan kegunaan
1. Tujuan
a) Untuk mengetahui materi yang terkandung dalam buku fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainudin dan Munzier Suparta.
b) Untuk mengidentifikasi bias, Netral dan sensitif Gender dalam buku Mata Pelajaran Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainudin dan Munzier Suparta.
c) Agar dapat memberikan sumbangan pemikiran pada penerbit, siswa dan guru pengajar.
2. Kegunaan
a) Diharapkan dapat menguak isu-isu bias gender dalam buku mata pelajaran fikih.
b) Diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan disiplin ilmu fikih terkait dengan isu-isu kesetaraan gender.
D. Kajian pustaka
Untuk mendukung penelaahan penelitian yang lebih konferhensif, maka peneliti berusaha melakukan kajian terhadap beberapa penelitian yang mempunyai relevansi dengan topik yang ingin diteliti.
Dikarenakan peneliti menggunakan analisis gender, maka peneliti mengkaji berbagai pustaka yang berkaitan dengan gender dan analisis mengenai gender. Diantara karya-karya yang mendukung kerelefansian penelitian adalah:
1. Penelitian berjudul “ Analisis Isi Buku Teks Pendidikan Agama Islam Untuk SMA; Perspektif Kesetaraan Gender”. Penelitian yang dilakukan oleh Zeni Hafidhotun Nisa’ Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam. Membahas tentang seberapa besar nilai-nilai gender yang terkandung dalam buku PAI untuk SMA yang ditulis oleh Syamsuri untuk kelas X, XI, dan XII terbitan Erlangga.[11] Penelitian ini menyimpulkan bahwa:
a) Dalam buku Teks PAI terdapat isu bias gender dan kesetaraan gender.
b) Bentuk kesetaraan yang terdapat dalam buku PAI karya Syamsuri adalah penggunaan bahasa panggilan muslim/muslimah dan kesetaraan dalam potensi meraih prestasi.
c) Bentuk bias gender yang terdapat dalam buku PAI karya Syamsuri adalah mengenai peran antara laki-laki dan perempuan dan penjelasan yang deskriminatif dalam beberapa bab antara lain Warisan, Aurat perempuan dan Tajhizul Mayit.
2. Penelitian berjudul “ Konsep Pendidikan Akidah Akhlaq Dalam Kitab Al-Akhlaq Lil Banat dan Al-Akhlaq Lil Banin, Study Analisis Dalam Perspektif Gender”. Penelitian yang diakukan oleh Yanti Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: [12]
a) Kitab akhlaq lil Banin dan Banat ditekankan pada pendidikan akhlaq.
b) Perbedaan penerapan konsep pendidikan antara laki-laki dan perempuan diantaranya:
1) Akhlaq sopan dan akhlaq yang tidak sopan.
2) Mensikapi nikmat-nikmat Allah.
3) Sopan santun di dalam rumah (peran domestik lebih dominan diberikan pada perempuan).
4) Mengekspresikan kasih sayang pada saudara yang saling mencintai (peluang untuk merasakan pendidikan diprioritaskan pada kaum laki-laki).
5) Akhlaq sebelum berangkat sekolah (stereotip gender pada kaum perempuan).
6) Sopan santun dalam berjalan
7) Kewajiban pada ibu dan bapak (dalam mengungkapkan tuntutan lebih diberatkan pada kaum perempuan).
8) Keharusan berjilbab (kaum perempuan harus memperhatikan batasan aurat-auratnya sesuai dengan hadits, sedangkan laki-laki tidak ada batasan yang menghalanginya).
c) Dalam buku akhlaq lil Banat memberikan pendidikan pada perempuan dalam sektor domestic, sedangkan Akhlaq lil Banin memberikan pendidikan pada laki-laki dalam sektor publik.
d) Perbedaan konsep pendidikan akhlaq lil Banin dan lil Banat adalah disebabkan oleh: Bias dalam Struktur Bahasa Arab, Kosa kata, Mengungkapkan Tuntutan, Konsep Materi Akhlaq dan dalam Cerita.
3. Judul Penelitian ”Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah”. Penelitian ini dilakukan oleh Tim PSW UIN Sunan Kalijaga dengan editor Waryono Abdul Ghafur, M.Ag dan Drs. Muh. Isnanto, M.Si.[13] Buku ini menyimpulkan bahwa Urgensi sebuah kurikulum pendidikan yang tak terbantahkan lagi utamanya bagi pendidikan dasar dan menengah. Melalui kurikulum peserta didik akan dapat diarahkan kognisi, afeksi, dan psikomotoriknya kea arah yang diharapkan. Jika kurikulumnya bagus dan mencerdaskan, maka peserta didik akan tercerahkan. Namun sebaliknya jika kurikulumnya jelek atau mandul, maka akan melahirkan peserta didik yang mandul pula. Demikian juga jika kurikulumnya bias gender, maka peserta didik akan menjadi orang-orang yang patriarkhis; memandang rendah derajat kaum perempuan. Buku ini merupakan salah satu wujud usaha untuk mengikis bias-bias partiarkhisme melalui kurikulum. Dengak kurikulum kesetaraan gender, peserta didik akan memperoleh penyadaran bahwa kaum perempuan punya hak yang sama dihadapan manusia dan Tuhan.
Perbedaannya adalah diantara penelitian yang ada tidak membahas pada suatu buku yang khusus. Melainkan penelitian yang saya jadikan kajian pustaka melakukan penelitian dengan menggunakan buku PAI secara global. Sedangkan jika kita ketahui bahwa cakupan materi Pendidikan Agama Islam itu adalah Quran dan Hadits, Akidah Akhlak, SKI, dan Bahasa Arab.
Oleh karena itu saya sebagai peneliti akan melakukan penelitian pada suatu buku secara khusus yaitu buku Pendidikan Agama Islam Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta.
E. Landasan teori
1. Teori kesetaraan gender
Umat Islam telah mengenal istilah yang menyatakan bahwa perbedaan adalah rahmat. Namun dalam hal yang satu ini tidak ada rahmat bagi perempuan. Berbedanya perempuan dengan laki-laki karena jenis kelamin seharusnya membawa hal yang sejalan misalnya perempuan berkerja sesuai kemampuan perempuan dan laki-laki bekerja sesuai dengan kemampuan laki-laki. Akantetapi perempuan hampir selalu diremehkan dengan memberinya pekerjaan yang lembut. Padahal perempuan juga bisa dan mempunyai potensi dalam kerja kasar dan kerja diluar rumah.
Disadari atau tidak ketidak setaraan gender sudah mendarah daging dalam diri manusia. Suatu contoh dalam peristiwa yang sangat spele yaitu dalam kendaraan umum, “seorang mahasiswi naik bis dan tidak dapattempat dudukatau kursi, sdangkan disampingnya sedag duduk seorang laki-laki gagah. Dengan santaiya laki-laki tadi itu menawarkan kursinya pada perempuanyang berdiri”. Cerita singkat yang terjadi dalam tatanan masyarakat sekarang dangan tidak sengaja sangat meremehkan kondosi perempuan yang dianggap lemah.
Prasangka atau pola pikir tentang perempuan harus dirubah, sehigga dengan demikian perempuan akan mendapatkan perilaku yang adil. Bukan hanya laki-laki saja yang bisa menyupir mobil, montir, mencangkul, perempuan juga bisa melakukan hal demikian. Begitu juga dengan laki-laki, jangan dikira laki-laki tidak bisa mencuci, masak, menyetrika, menjait dan menyulam, laki-laki juaga mempunyai potensi untuk hal itu.
Ketidaksetaraan adalah sebagian kecil bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Jika hal ini terjadi secara terus-menerus, maka alangkah terkucilkan perempuan-perempuan didunia ini. Nabi Muhammad dan Khulafaur rasyidin melakukan upaya penegakan keadilan dengan tidak membedakan antara si Kaya dengan si Miskin, Kepala suku dengan Manusia Biasa, Arab dengan non-Arab, dan selanjutnya. Nabi menekankan adanya persamaan antara manusia tanpa membedakan golongan, suku, pangkat, status, dan semacamnya. Unsur yang membedakan manusia di mata Nabi dan Khulafaur rasyidin hanyalah kadar taqwa (atqakum) dan karya baiknya (‘amal shaleh).[14]
2. Ada 3 (tiga) kategori dalam melihat persoalan terkait dengan relasi kesetaraan gender dalam pembelajaran, diantaranya:
a) Bias Gender
Bias Gender merupakan suatu suatu pembelajaran yang lebih mengutamakan salah satu jenis kelamin tertentu sebagai akibat dari norma dan budaya setempat, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Atau dengan kata lain dapat dipahami dengan pengertian yang lain, yaitu bias adalah kebijakan / program / kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Teori ini digunakan untuk menganalisis bias gender yang terdapat dalam buku Mata Pelajaran Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta.
b) Netral Gender
Netral adalah pembelajaran yang tidak mempertimbangkan kebutuhan, persoalan lain yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan yang seperti ini berpotensi untuk menjadi kesenjangan sosial. Atau kegiatan yang tidak memihak salah satu antara laki-laki dan perempuan. Teori ini digunakan untuk menidentifikasi masalah yang terdapat dalam buku Mata Pelajaran Fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta.
c) Sensitif Gender
kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat, menilai hasil pembangunan serta aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender (disesuaikan dengan kepentingan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan ).
Upaya membangun sensitif gender adalah:[15]
a) Menciptakan rasa aman dan nyaman tanpa kekerasan berbasis perbedaan jenis kelamin.
b) Memberikan penghargaandan penghormatan sesuai dengan posisinya.
c) Menghindari terjadinya diskriminasi terhadap laki-laki maupun perempuan.
d) Menghilangkan stereotip terhadap laki-laki dan perempuan.
e) Tidak menggunakan simbol-simbol verbal dan non verbal yang melecehkan laki-laki dan perempuan.
F. Metode Penelitian
Dalam kamus ilmiah popular mendefinisikan metode adalah cara yang teratur dan sigtimatis untuk pelaksanaan sesuatu atau cara kerja.[16] Metode penelitian adalah strategi yang dianut dalam pengumpulan dan analisis data yang diperlukan guna menjawab persoalan yang dihadapi.[17] Penelitian pada hakekatnya adalah upaya untuk mencari jawaban yang benar dan logis atas suatu masalah yang didasarkan atas data empiris yang terpercaya.[18]
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya adalah termasuk dalam kategori Penelitian Kepustakaan (library research), yakni: suatu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur. Literatur yang diteliti tidak terbatas pada buku-buku, tetapi dapat juga berupa bahan-bahan dokumentasi, majalah, jurnal, dan surat kabar.[19] Dalam penelitian ini dilakukan beberapa langkah analisis menggunakan metode-metode, teori-teori, dan pendekatan yang menunjang penelitian kepustakaan ini.
Penelitian kualitaif adalah penelitian ilmiah dengan menyandarkan kebenaran pada sisi kriteria ilmu empiris yang berusaha untuk mengeksplorasi, mendeskripsikan, menjelaskan, dan memprediksi kejadian-kejadian pada setting sosial.Pernyataan ilmu empiris yang memiliki kebenaran ilmia harus cocok dengan fakta pengalaman yang didukung oleh bukti empiris.[20] Sebelum penelitian kualitatif menjadi sebuah sumbangan bagi ilmu pengetahuan, ada beberapa tahapan berpikir kritis-lmiah. Seorang peneliti memulai penelitiannya menggunakan pola pikir induktif yaitu menangkap berbagai fakta atau fenomena-fenomena sosial kemudian menganalisisnya dan melakukan teorisasi berdasarkan apa yang diamati.[21]
2. Sumber Data
Data dalam penelitian terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Dalam kamus ilmiah primer mengandung arti yang utama, pokok, dasar, yang paling penting dan harus dipenuhi.[22] Jadi data primer adalah sumber informasi yang berkaitan langsung dengan tema yang menjadi pokok pembahasan yaitu buku Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Fiqih karya Drs. H. Djedjen Zainuddin dan Dr. H. Mundzier Suparta untuk Madrasah Aliyah kelas XI.
Sedangkan sekunder menurut kamus ilmiah adalah kebutuhan yang kedua atau tambahan.[23]Jadi data sekunder yang peneliti gunakan berasal dari artikel, buku, dan karya ilmiah. Antara lain: Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran, (Jakarta: Paramadina, Cetakan 1 2001), Roqib, Pendidikan Perempuan,(Yogyakarta: Gama Media, cetakan 1 2003), Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan XIII 2010), Asghar Ali Angineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LkiS, Cetakan II 2007), M. Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1996).
3. Teknik Pengumpulan Data
Karena penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, maka pengumpulan datanya menggunakan berbagai literatur. Sehingga, teknik yang relevan untuk digunakan adalah teknik pengumpulan data atau dokumentasi berbagai sumber primer maupun sekunder.[24] Dokumenter juga digunakan dalam penelitian sosial. Analisis dokumen adalah telaah sistematis atas catatan-catatan sebagai sumber data. Dalam analisis ini ada beberapa tujuan yang hendak dicapai, salah satunya adalah untuk menilai perspektif kesetaraan yang dimunculkan dalam isi buku teks.[25]
4. Metode Analisis Data
Untuk menganalisis buku Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Fiqih karya Drs. H. Djedjen Zainuddin dan Dr. H. Mundzier Suparta untuk Madrasah Aliyah kelas XI ini, peneliti menggunakan beberapa metode penelitian untuk menunjang kesempurnaan penelitian teks. Adapun metode yang akan digunakan antara lain:
a) Analisis Isi ( Content Analysis) atau analisis dokumen adalah analisis ilmiah tentang isi pesan komunikasi. Secara teknis analisis isi mencakup upaya: (a) Klasifikasi tanda-tanda yang dipakai dalam komunikasi, (b) menggunakan kiteria sebagai dasar klasifikasi, (c) menggunakan teknik analisis tertentu sebagai membuat prediksi.[26] Dalam analisis ini, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai, salah satunya adalah untuk menilai perspektif kesetaraan yang dimunculkan dalam isi buku mata pelajar.
b) Hermeunetik yaitu proses penguraian yang beranjak dari isi dan makna yang nampak ke arah makna terpendam dan tersembunyi. Objek interpretasi yaitu teks dalam pengertian yang luas, bisa berupa simbol dalam mimpi atau mitos-mitos dari simbol dalam masyarakat atau sastra.[27] Ada pengertian lain Hermeneutika adalah cara pandang atau teori yang berangkat dari analisis bahasa dan kemudian melangkah kepada analisa konteks kemudian menarik makna yang didapat kedalam ruang dan waktu saat pemahaman dan penafsiran dilakukan. Akantetapi kesadaran konteks tidaklah cukup tanpa mengetahui teks itu dilahirkan, apa tujuan pengarangnya, dan seperti apa pemaknaan para pembaca yang menjadi audiens petama kali. Jika pendekatan ini dipertemukan dengan al-quran, maka persoalan dan tema pokok yang dihadapi adalah bagaimana teks al-quran hadir ditengah masyarakat, lalu dipahami, ditafsirkan, diterjemahkan dan didialogkan dengan dinamika realitas historisnya.[28] Metode ini akan dipakai untuk membantu analisis isi, agar penjelasan lebih detail seperti konsep kesetaraan gender, hak warisan dan persaksian perempuan.
Studi Ricoeur membedakan antara simbol Univokal dan equivokal, simbol uivokal adalah tanda dengan satu makna yang ditandai, seperti simbol-simbol dalam logika simbol. Sementara simbol equivokal adalah fokus sebenarnya dari hermeneutik. Karena Hermeneutika haruslah terkait dengan teks simbolik yang memiliki multi makna (multiple meaning).
5. Pendekatan penelitian
Pendekatan merupakan hal yang digunakan untuk memfokuskan sebuah penelitian agar tidak lepas dari tujuan utama penelitian. Oleh karena itu peneliti dalam Penelitian ini menggunakan kesetaraan gender sebagai pedekatan karena gender dan segala atributnya dapat dipakai sebagai alat analisis. Sebagai alat analisis, gender yang telah didefinisikan dipergunakan sebagai konsep untuk menganalisis persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gender sebagai fenomena budaya. Sebuah penelitian yang dilakukan dengan perspektif gender akan melihat kenyataan yang semestinya terjadi. Dengan demikian budaya yang menjadikan perempuan sebagai kelas dua akan terungkap.
G. Sistematika Pembahasan
Penulisan skripsi ini dibagi dalam beberapa bab yaitu:
Bab I pendahuluan berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian secara teoritis, metode penelitian, landasan teoritik, kajian pustaka dan sitematika pembahasan.
Bab II berisikan profil dan deskripsi mengenai buku Mata Melajaran fiqih untuk Madrasah Aliyah karya Drs. H. Djedjen Zainuddin, M.A dan Dr. H. Mundzier Suparta.
Bab III berisikan mengenai ulasan yang lebih detail mengenai kesetaraan gender dari berbagai macam pendekatan bahkan hingga argumentasi dan praksis dari kesetaraangender untuk mempermudah, memperjelas pembahasan dan penelitian pada buku teks mata pelajaran fiqih yang telahditentukan serta menemukan konsep mengenai kesetaraan gender pada hakekatnya.
Bab IV berisikan mengenai analisis dan hasil mengenai perspektif kesetaraan gender dalam buku teks mata pelajaran fiqih karya Drs. H. Djedjen Zainuddin, M.A dan Dr. H. Mundzier Suparta untuk kelas XI mengenai kesetaraan status dan fungsi, kesetaraan kesempatan, kesetaraan dalam bersosial dan lain sebagainya.
Bab V merupakan penutup yang berisikan kesimpulan dan saran-saran serta kata penutup.
BAB II
BIOGRAFI PENULIS DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DALAM PENDIDIKAN
A. Biografi Penulis
1. Drs. Djedjen Zaenudin
Nama Djedjen Zainuddin Tempat tangal lahir; kuningan, 13 maret 1959. Alamat tempat tinggal: jl. Semanggi I no. 21 kelurahan cempaka putih kecamatan ciputat timur kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.[29]
Mengenal pendidikan Djedjen Zainudin, beliau memulai pendidikannya sejak sekolah dasar tahun 1966-1972. Beliau mengenyam pendidikan dasar pagi hari dan pendidikan diniyyah pada sore hari. Selama 6 tahun beliau melakukan pendidikan dasar dan diniyah. Sekolah dasar beliau disebuah institusi SDN Karang Tamang Kuningan. Setelah lulus pada tahun 1972 beliau melangsungkan pendidikannya pada tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) YASTIKA karang tamang kuningan. Akantetapi beliau melakukan ujian nasionalnya dicigugur kuningan dikarenakan sekolah MTs kurang memadai siswanya, sehingga ujiannya ikut pada sekolahan lain.
Pada tahun 1975 beliau lulus dari MTs karang tamang kuningan lalu melanjutkan ke madrasah aliyah diciamis dan berdomisili di Pondok Pesantren Darussalam ciamis selama tiga tahun. Tahun 1978 beliau lulus dari aliyah dan meneruskan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta. Jurusan beliau di Universitas adalah jurusan Dakwah Fakultas Ushuluddin. Beliau kuliah selama 5 tahun karena beliau melakukan ujian skripsi selama 2 kali. Pertama untuk sidang strata 1 dan kedua untuk sidang Doktoral. Sehingga dalam 5 tahun beliau menyelesaikan doktoral sekaligus.
Beliau semasa kuliah menyibukan diri pada organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia). Beliau menduduki ketua HMI untuk cabang ciputat pada tahun 1981 dan hanya selama setahun beliau berkecimpung dalam organisasi HMI. Sekarang beliau sibuk dalam kepengurusan MUI dan LPTQ cabang tangerang selatan.
2. Munzier Suparta
Adapun biografi, karya-karya, dan sejarah pendidikan Bapak Munzier Suparta tidak kami temukan, dikarenakan adanya beberapa kesulitan dalam memperoleh informasi tersebut.
B. Karya-karya Penulis (Djedjen Zaenudin)
Adapun Karya-karya yang ditulis oleh Djedjen Zainudin antara lain:
2. Akidah Akhlaq terbitan Menara Kudus tahun 2006.
3. al-Quran Hadits penerbit Departemen Agama (DEPAG) tahun 2006.
Beliau hanya menulis buku yang berkaitan dengan materi ajar pada peserta didik. Semasa muda beliau sering menulis berbagai cerpen dan berbagai tulisan lainnya. Akan tetapi beliau lebih mengutamakan penulisannya hanya dalam buku mata pelajaran sekolah. Kontribusi lebih pada pedoman pendidikan setiap siswa.
C. Latar belakang penulisan buku
Latar belakang penulisan buku matapelajaran fikih kelas XI madrasah aliyah tersebut adalah:
a. Minimnya bahan bacaan untuk siswa madrasah aliyah.
Pada waktu itu buku Mata Pelajaran Fikih Kelas XI Madrasah Aliyah sangat minim yang tepatnya pada tahun 1980. Oleh karena itu Djedjen Zainuddin melakukan terobosan baru untuk membantu tercapainya nilai-nilai pendidikan. Dengan demikian Munzier Suparta dan Djedjen Zainudin mengeluarkan atau menerbitkan buku yang penuh dengan berbagai penjelasan dan contoh-contoh yang akurat sehingga membantu dalam hal pemahaman materi bagi siswa. Untuk menjaga kefaliditasian buku atau agar buku mata pelajaran itu uptodate, penulis selalu melakukan revisi pada setiap pergantian kurikulum. Revisi tersebut menyesuaikan dengan kurikulum yang berlaku agar sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Revisi yang telah dilakukan adalah pada pergantian kurikulum tahun 2004, 2006, dan 2008.
b. Buku Mata Pelajaran secara keseluruhan kurang relevan.
Melihat buku Mata Pelajaran yang tidak atau kurang relevan materinya, penulis buku mata pelajaran berinisiatif untuk menerbitkan buku baru yang lebih relevan agar pandangan siswa lebih luas. Buku-buku sebelumnya atau sebelum terbitnya buku ini hanya tertuliskan materi secara mendalam akantetapi contoh secara kontekstual sangat kurang, sehingga membingungkan pada siswa dalam memahaminya. Penulisan buku Mata Pelajaran Fikih menghabiskan waktu selama tiga bulan dan kemudian melakukan revisi setiap ada kebijakan baru dari dinas pendidikan.
D. Sinopsis Buku
Buku ini diterbitkan oleh PT. Toha Putra yang bertepatan di kota Semarang pada bulan Nopember tahun 2008. Buku fikih diatas ditulis oleh Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta. Buku ini terdiri dari 146 halaman tebal 26 cm. Dalam buku tersebut dicantumkan nomor izin penerbitan dan dicantumkan izin Standart Book Nasional serta dicantumkan hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang no. 19 tahun 2002. Bentuk cover persegi dengan warna hijau kebiru-biruan, pada atas cover terdapat nama penulis buku Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta, ditengah cover terdapat Judul Buku Pendidikan Agama Islam fiqih, dibawah cover terdapat Nama Madrasah Aliyah kelas XI dan penerbit buku P.T.Toha Putra.
Pembahasan pokok buku fikih terbitan Toha Putra terdiri dari dua Semester pembahasan, diantaranya:
Pembunuhan disengaja adalah termasuk perbuatan zalim dan dosa besar. Maka bagi pelaku diberi hukuman dibunuh atau qisas. Qisas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan. Qisas merupakan hukuman yang sangat adil yang diterapkan dalam agama Islam.
Diyat adalah denda yang dikenakan bagi pembunuh yang tidak qisas. Kaffarat adalah tebusan dengan melakukan hal-hal tertentu yang telah digariskan dalam agama. Qisas dan Diyat adalah hukuman yang erat kaitannya dengan manusia, sedangkan kaffarat adalah sebagai bukti tobat pada Allah.
Zina termasuk perbuatan keji yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya karena merupakan dosa besar. Hukuman yang diberikan pada pezina adalah dirajam dan dicambuk seratus kali. Orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bisa mendatangkan 4 orang saksi maka didera 80 kali.
Had orang yang minum minuman keras adalah didera 40 kali sampai 80 kali cambukan. Had orang yang mencuri adalah potong tangan dan wajib mengembalikan barang curiannya. Hukuman penyamun adalah potong tangan secara silang. Hukuman bagi kelompok Bughat memperingatkan untuk kembali ke jalan yang benar. Jika melakukan pemberontakan, maka harus diperangi.
Peradilan adalah suatu lembaga yang menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah hukum. Tujuannya menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam msyarakat. Hakim adalah orang yang diangkat untuk menangani masalah hukum di lembaga peradilan. Seorang hakim harus memutuskan perkara dengan adil berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasul. Dakwaan di pengadilan dapat diterima apabila disertai bukti yang lengkap. Pengadilan agama di Indonesia sekarang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan agam membawahi Pengadilan Tinggi Agama dan di atasnya adalah mahkamah Agung.
Pernikahan adalah perjanjian antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan hubungan badan, dengan syarat dan rukun yang ditentukan. Hukumnya nikah adalah sunnah. Rukun nikah merupakan hal yang tidak boleh dilalaikan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad. Membayar mahar adalah syarat pernikahan dan wajib hukumnya.[30]
Keluarga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah akan terwujud jika keluarga dibangun dengan fondasi agama yang kuat. Talak adalah melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Talak adalah perbuatan yang halal tetapi dimurkai oleh Allah. Khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh suami karena menyetujui permintaan istrinya dengan jalan sang istri memberikan tebusan. Fasakh adalah talak yang dijatuhkan oleh hakim atas dasar permintaan istri. Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum pernikahan setelah terputus yang dilakukan oleh mantan suami.
Mawaris adalah bagian tertentu, hukum mempelajari ilmu mawaris adalah wajib kifayah. Cara pembagian warisan sudah diatur dalam al-quran. Sebab-sebab saling waris mewarisi adalah karena ada hubungan nasab, hubungan pernikahan yang sah, hubungan wala’, dan hubungan agama. Sebab-sebabahli waris gugur dikarenakan; hamba sahaya, membunuh orang yang memberikan warisan, murtad dan berlainan agama.
Ahli waris adalah orang yang memperoleh harta wrisan dari seseorang yang meninggal. Furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian yang sudah ditentukan dalam al-quran. Dzawil furudh adalah ahli waris yang mendapatkan warisan sesuai dengan yang ditentukan dalam al-quan. Hijab adalah penghalang ahli waris mendapatkan warisan. Bila seorang meninggal, maka sebaiknya segera dibagian harta peninggalannya kepada ahli waris setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazah, pelunasan hutang, dan wasiat. Cara pembagian harta warisan berdasarkan al-quran dan as-sunah adalah cara yangpaling adil.
Wasiat adalah pesan yang diberikan oleh seseorang yang harus dilaksanakan jika ia meninggal. Wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang ditinggal. Melaksanakan wasiat adalah wajib selama wasiat tersebut menyangkut masalah-masalah yang baik. Tidak boleh berwasiat untuk memberikan warisan kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain merelakannya.
E. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam bidang pendidikan
PUG merupakan strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan antara perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, dan program, proyek dan kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.[31]
PUG juga dapat diartikan antara laki-laki dan perempuan memperoleh akses yang sama dalam bidang pendidikan, dapat berpartisipasi yang sama, termasuk proses pengambilan keputusan. Selain itu memiliki kontrol yang sama atas penyelenggaraannya, dan memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan bidang pendidikan. Selain itu menurunkan angka putus sekolah siswa perempuan dan meningkatkan angka melanjutkan lulusan dengan memberikan perhatian khusus pada anak-anak di daerah tertinggal. Meningkatkan mutu dan relevansi, yaitu memberikan beasiswa keluarga miskin yang berprestasi khususnya bagi anak perempuan. Dan juga meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sehingga memiliki pemahaman yang memadai mengenai masalah gender, bersikap sensitif, serta menerapkannya dalam proses belajar mengajar.
Hal tersebut itu dapat diatasi melalui analisis terhadap kebijakan dan peraturan yang masih bias gender, dan dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program pendidikan yang berwawasan gender.
"Semua itu dapat dilaksanakan dengan strategi penyediaan akses pendidikan yang bermutu, terutama pendidikan dasar secara merata bagi anak laki-laki dan perempuan baik melalui pendidikan persekolahan maupun pendidikan luar sekolah, atau penyediaan akses pendidikan kesetaraan bagi penduduk usia dewasa yang tidak dapat mengikuti pendidikan persekolahan, serta peningkatan penyediaan layanan pendidikan keaksaraan bagi penduduk dewasa, terutama perempuan”.
Langkah yang dapat ditempuh guna keberhasilan PUG dengan memastikan bahwa kebijakan pendidikan adalah responsif gender dengan memperhatikan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, dan permasalahan yang dihadapi perempuan dan laki-laki.
Dalam pasal 31 amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, Indonesia secara aktif dan progresif mengikuti kesepakatan dunia tentang Education For All. Dimana diharapkan semua anak sudah mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun, baik perempuan maupun laki-laki, kemampuan baca tulis orang dewasa menjadi baik, dan terhapusnya disparitas gender pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan dengan melibatkan seluruh stake holder pendidikan.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutaman Gender maka dalam membangun ksetaraan gender di Indonesia diperlukan antara lain sikap menghargai pluralistic, melakukan pendekatan sosio-kultural, peningkatan ekonomi, kesejahteraan rakyat serta pngakan HAM dan supermasi hukum. Sesuai dengan kondisi dan situasi pendidikan yang telah dicapai di Indonesia saat ini, maka terdapat beberapa gagasan utama yang diusulkan bagi terwujudnya pendidikan yang berkeadilan gender, yaitu dengan meningkatkan perluasan kesempatan menempuh pendidikan dasar, meningkatkan keterampilan hidup, serta meningkatkan partisipai masyarakat. Adanya peningkatan perluasan pendidikan dasar dan pelatihan keterampilan secara teori dan praktis akan meningkatkan keterampilan hidup yang selanjutnya akan memperluas kesempatan kerja dan kesejahteraan hidup individu maupun keluarga.[32]
Yang ingin dicapai adalah terwujudnya keadilan dan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam akses, mutu dan relevansi serta manajemen pendidikan. Dengan demikian perempuan dan laki-laki memperoleh akses, penguasaan, partisipasi dan manfaat yang adil dan setara dalam bidang pendidikan, melalui kebijakan dan program-program pembangunan dan pendidikan yang rensponsif gender serta kehidupan keluarga dan masyarakat yang berwawasan gender.
Oleh karena itu kerangka kerja PUG bidang pendidikan diarahkan untuk mewujudkan kebijakan/program pendidikan dan kehidupan keluarga dan masyarakat yang responsif gender.
Tujuan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah:[33]
a) PUG pendidikan bertujuan guna terselenggaranya perencanaan, penyusun, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakandan program dalam pendidikan nasional yang berperspektif gender dalam rangk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Diterapkannya PUG pendidikan akan meminimalisir kesenjangangender dalam pendidikan, dan menjamin laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses dan pemerataan ksempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan, sehingga diharapkan Indonesia dapat melaksanakan komitmen internasional seperti pendidikan untuk semua, konvensi Hak Anak, Tujuan Pembangunan Melanium, sertaKespakatan Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan yang secara tegas menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, serta terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat.[34]
Ruang lingkup Pengurustamaan Gender adalah:
a) Perencanaan Program Pendidikan
Merencanakan program pendidikan yang akan berlangsung agar kesetaraan gender terkandung didalam proses pendidikan. Hal tersebut membantu dalam hal penyususnan program pendidikan.
b) Penyusunan Program Pendidikan
Penyusunan program kerja dilakukan setelah mendapatkan beberapa rencana, sehingga penyusunan program akan disesuaikan dengan rencana awal, yaitu untuk menanamkan nilai kesetaraan gender dalam proses pendidikan.
c) Pelaksanaan Program Pendidikan
Setelah dilakukan penyusunan program pendidikan hal yang perludilakukan adalah melaksanakan program pendidikan yang menjadi rencana awal. Dalam pelaksaan program sering terjadi hal yang bertolak belakang dengan rencana awal, karena background atau dasar pemahaman yang dibawa oleh pendidik sangat beragam. Sehingga mempengaruhi dalam proses pembelajaran dilapangan.
d) Pemantauan Program Pendidikan
Selama proses pelaksanaan program pendidikan, pemantauan dilakukan agar dapat diketahui apakah program pendidikan berjalan dengan maksimal atau tidak.
e) Evaluasi Program Pendidikan
Untuk menguji kesuksesan atau menguji kemaksimalan program kerja maka dilakukan evaluasi program pendidikan. Hal yang dilakukan adalah dengan memantau perkembangan siswa atau peserta didik yang menjadi subjek dalam proses pembelajaran.
BAB III
ANALISIS KESETARAAN GENDER DALAM BUKU MATA PELAJARAN FIKIH KELAS XI MADRASAH ALIYAH KARYA DJEDJEN ZAINUDDIN DAN MUNZIER SUPARTA
A. Isi Buku Mata Pelajaran Fiqih Kelas XI Madrasah Aliyah Karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta
Sebagaimana telah penulis paparkan di depan, bahwa pembahasan buku Mata Pelajaran Fiqih Karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta terbagi menjadi dua semester. Semester satu terdiri dari tiga bab pembahasan, dan semester dua terdiri dari tiga bab pembahasan.
Adapun Materi yang terdapat dalam semester satu antara lain:
1. Bab I : Jinayah dan Hikmahnya
a) Hukum Pembunuhan mencakup mengenai pengertian pembunuhan, dasar hukum larangan membunuh, macam-macam pembunuhan, hukuman bagi pembunuh, dasar hukum bagi pembunuh, hikmah larangan membunuh, dan menjauhi dari perbuatan pembunuhan.
b) Qisas dan Hikmahnya mencakup mengenai pengertian qisas, dasar hukum qisas, syarat-syarat qisas, pembunuhan oleh masa, qisas anggota tubuh, dan hikmah hukum qisas.
c) Diyat pembahasannya mengenai pengertian diyat, macam-macam dan dasar hukum diyat, sebab-sebab diyat, diyat selain pembunuhan, dan hikmah diyat.
d) Kaffarat pembahasannya mencakup pengertian kaffarat, macam-macam kaffarat, dan hikmah kaffarat pembunuhan.
2. Bab II ; Hudud dan Hikmahnya
a) Hukum Zina membahas pengertian dan hukum zina, dasar hukum dilarangnya zina, dasar penetapan adanya perbuatan zina, macam-macam zina, macam-macam hukum bagi pezina, hikmah diharamkan zina, dan menjauhi pebuatan zina.
b) Qazaf cakupan pembahasannya adalah pengertian qazaf, hukum qazaf, syarat-syarat dikenakannya had qazaf, syarat-syarat gugurnya qazaf, hikmah dan menjauhi perbuatan qazaf.
c) Hukum minuman keras dan hikmah dilarangnya. Pembahasannya mencakup pengertian minuman keras, hukum dilarangnya minuman keras, had meminum minuman keras, bahaya minuman keras, hikmah dilarangnya minuman keras, dan menjauhi miras.
d) Mencuri, Menyamun dan Merampok. Bahasannya adalah pengertian mencuri, hukum mencuri, penetapan adanya perbuatan mencuri, had mencuri, batas nisab barang yang dicuri, hikmah uqubah bagi pencuri, pengertian menyamun, merampok, dan merompak, hukum menyamun, merampok, dan merompak, had menyamun, merampok, dan merompak, mejauhi perbuatan menyamun, merampok, dan merompak.
e) Larangan Bughat dan hikmahnya. Membahas pengertian bughat, tindakan hukum terhadap bughat, status hukum bughat, contoh perbuatan bughat, hikmah dilarangnya bughat, dan menjauhi perbuatan bughat.
3. Bab III ; Peradilan dan Hikmahnya
a) Peradilan dan Hikmahnya mencakup mengenai arti, fungsi, dan hikmah peradilan.
b) Hakim dan saksi dalam peradilan. Mencakup mengenai pengertian hakim, fungsi dan macam-macam hakim, syarat-syarat menjadi hakim, tatacara menjatuhkan hukuman, adab atau etika hakim, kedudukan hakim wanita dan saksi.
c) Penggugat dan tergugat dalam peradilan. Membahas mengenai pengertian penggugat, tergugat, syarat-syarat gugatan, dan cara memeriksa terdakwa dan terdakwa yang tidak hadir di persidangan.
d) Bukti dan sumpah dalam peradilan. Bahasannya adalah macam-macam bukti, syarat-syarat orang yang bersumpah, lafal-lafal sumpah, tujuan sumpah dan sumpah tergugat, serta pelangaran sumpah.
e) Peradilan agama di Indonesia. Membahas mengenai dasar hukum peradilan agama di Indonesia dan fungsi peradilan agama.
Setiap bab pelajaran akan disertakan sebuah contoh untuk memudahkan pemahaman peserta didik. Atau sebagai stimulus agar materi bisa diterima dengan mudah oleh peserta didik.
Adapun materi yang terdapat dalam semester dua antara lain:
4. Bab IV ; Hukum Keluarga
a) Masalah Pernikahan mencakup mengenai Pengertian nikah dan hukum pernikahan, Pengertian dan hukum khitbah, Melihat waita yang akan dinikahi, Kafa’ah dalam pernikahan, Pengertian mahram nikah dan pembagiannya, Rukun nikah, Syarat Niikah, dan Hikmah Pernikahan, Macam-macam pernikahan terlarang dan hikmah dilarangnya pernikahan terlarang.
b) Wali, Saksi, Ijab, Qabul, dan Walimah membahas mengenai pengertian wali dan saksi, syarat wali dan saksi, kedudukan wali da tingkatan wali, macam-macam wali, kedudukan dan jumlah saksi, ijab qabul, hukum dan macam-macam mahar, hukum walimah dalam pernikahan dan hikmah walimah.
c) Hak dan kewajiban Suami Istri mencakup Hak suami dan istri, kewajiban bersama dan dasar hukum kedudukan suami istri dalam rumah tangga.
d) Undang-undang Perkawinan di Indonesia mencakup Undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam di Indonesia, Batas umur pernikahan, kedudukan pencatatan pernikahan, dan hukum talak di Pengadilan Agama.
e) Perceraian mencakup pengertian dan hukum talak, rukun dan syarat talak, macam-macam talak, pengertian khuluk dan hukum fasakh, pengertian iddah dan macam-macamnya, hikmah perceraian, khuluk, dan fasakh, dan kewajiban mantan suami dan istri selama masa idah.
f) Hadhanah dan Rujuk mencakup pengertian hadhanah dan pengertian rujuk, syarat hadhanah dan hukum rujuk, rukun dan syarat rujuk, dan hikmah rujuk.
5. Bab V : Mawaris
a) Hukum Waris mencakup pengertian ilmu mawaris, hukum mempelajari ilmu mawaris, tujuan dan kedudukan ilmu mawaris, sumber hukum dan ayat-ayat mawaris, dan hikmahnya mempelajari ilmu mawaris.
b) Sebab dan halangan waris mewarisi mencakup sebab-sebab pewarisan dan halangan pewarisan.
c) Ahli Waris, Furudhul Muqaddarah, dan Hijab mencakup ahli waris dan Furudhul muqaddarah, ahli waris yang nuqshan dan hirman,
d) Dawil furudh, ‘Ashabah, dan pembagian warisan mencakup dawil furudh dan ‘ashabah, ‘ashabah, pembagian masing-masing ahli waris,dan cara pembagian warisan.
e) Permasalah dalam pembagian warisan mencakup al-aul, ar-radd, gharawain, musyarakah, akdariyah, hal yang berkenaan dengan harta warisan, penetapan ahli waris yang mendapatkan bagian, cara pembagian ‘ashabah, bagian anak yang di dalam kandungan, bagian orang yang hilang, dan bagian orang yang meniinggal bersama-sama.
f) Hikmah Pembagian Harta warisan
6. Bab VI : Wasiat
a) Pengertian wasiat dan hukum wasiat, rukun dan syarat wasiat, pelaksanaan dalm wasiat berupa kadar wasiat dan wasiat bagi oaring yang tidak mempunyai ahli waris, dan hikmah wasiat.
B. Bias, Netral, dan Sensitif Gender dalam buku Mata Pelajaran Fikih karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta.
1. Bias gender
Bias gender dalam hal ini adalah ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang penulis analisis. Banyak materi yang terkandung dalam buku mata pelajaran fikih kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta masih bias gender. Olehkarena itu perlu diungkap agar terlihat secara jelas dan perlu dibenahi agar tidak terjadi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.
Materi yang masih bias gender antara lain:
a) Kedudukan Hakim Wanita dalam Islam
Dalam Bab III halaman 48. Dalam buku dijelaskan bahwa:
"Jumhur ulama’ tidak membolehkan perempuan menjadi hakim. Dalam sejarah peradilan Islam tidak dikenal hakim-hakim perempuan, semuanya adalah laki-laki. Seandainya memang karena suatu hal perempuan dijadikan hakim, maka hanya terbatas menjadi hakim anggota.
Dasar yang digunakan untuk melarang perempuan adalah hadits Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
لمّا بلغ النبي صلي الله عليه وسلّم انّ فارسا ملّكوا ابنة كسري قال لن يفلح قوم ولوا أمرهم إمرأة (رواه البخارى والترميذى والنسائ)
Artinya: Ketika sampai informasi pada Nabi SAW. Bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Raja Kisra (sebagai pemimpin), Nabi bersabda, Tidak akan dapat kemenangan sesuatu kaum yang menguasakan urusan kepada perempuan”. (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).”[35]
Hadits tersebut terdapat dalam musnad Ahmad Hambal (juz V), Shahih Al-Bukhari (juz IV), dan Sunan An-Nasai (juz IV). Hadits itu oleh syaikh Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Sunnah Al-Nabawiyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl-Hadits dinilai sahih dari sisi matan, sedangkan dari sisi sanadnya adalah hadits ahad, yang oleh sebagian orang otensitasnya diragukan. Dengan demikian, hadits itu termasuk hadis yang shahih, tetapi digaris bawahi bahwa hadis itu tidak berlaku umum karena munculnya hadis itu merupakan komentar Nabi atas situasi yang terjadi di Persia.
Peristiwa yang melatar belakangi lahirnya hadis tersebut adalah wafatnya kaisar Persia dan diangkatnya anak perempuannya yang bernama Buran menggantikan ayahnya. Kerajaan Persia saat itu sedang dihadapkan pada tantangan yang berat, yaitu kerajaan Romawi yang menyerbu wilayah Persia dan berhasil menguasai beberapa daerah. Disamping situasi kerajaan yang kacau, diperkirakan Buran tidak memiliki kemampuan untuk memimpin kerajaan besar seperti Persia. Penuturan tentang kondisi Persia itu disampaikan oleh Abdullah bin Hadhafah yang baru pulang dari Persia. Ketika mendengar berita itu, Rasulullah mengomentari melalui sabdanya tersebut diatas. Di sini terlihat adanya peristiwa tertentu yang menyebabkan lahirnya hadis tersebut. Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan hal ini, sabda Rasulullah tersebut tidak berlaku untuk umum (perempuan pada umumnya), tetapi kondisional (Buran).[36]
Perempuan menurut Quraish Shihab memiliki hak dibidang politik seperti yang terdapat dalam Q.S. 9:71. Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang politik.[37]
b) Wali dan Saksi pada pengantin Perempuan
Dalam Pernikahan dalam Bab IV halaman 78. Dalam buku dijelaskan bahwa:
“Syarat-syarat Wali adalah: Laki-laki, Muslim, Baligh, Berakal, Tidak Fasik, dan mempunyai hak untuk menjadi wali.”
“Syarat-syarat Saksi adalah: Laki-laki, Baligh, Berakal, Merdeka, Adil, Pendengaran dan penglihatan sempurna, paham bahasa Ijab Qabul, dan tidak sedang Haji atau umroh.”
Kedudukan wali dalam pernikahan sangatlah penting, bahkan dapat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal. Rasulullah bersabda dalam suatu hadits:
…لا نكاح الا بوليّ مرشد (رواه الشا فعى)
Artinya: “…Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa.”
Sebenarnya hak yang diberikan syari’at terhadap seorang wali adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap sebagian hal yang mubah untuk mencapai kemaslahatan yang sudah jelas, pada sebagian waktu, atau sebagian keadaan, atau sebagian manusia. Jadi, seorang wali tidak pernah diberi hak untuk melarang secara mutlak dan terus menerus, karena larangan yang mutlak dan terus menerus, karena larangan yang mutlak dan terus menerus adalah menyerupai pengharaman, sedangkan dalam masalah pengharaman adalah hak Allah semata.[38]
c) Kewajiban istri dan suami
Dalam bab IV halaman 82 menjelaskan mengenai kewajiban suami dan istri. Dalam buku dijelaskan bahwa kewajiban laki-laki adalah;
1) Membayar mahar,
2) Memberikan nafkah dengan makruf, baik berupa sandang, papan, pangan, kesehatan, dan lain-lain,
3) Menggauli Istri dengan baik penuh kasih sayang.
4) Memimpin Keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis
5) Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar.
6) Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarga.
Sedangkan kewajiban Istri adalah;
1) Menaati suami jika meminta atau memerintah, kecuali jika memerintahkan kepada perbuatan yang mungkar.
2) Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
3) Menjaga harta kepunyaan suami.
4) Mengatur rumah tangga.
5) Mendidik anak.
Dari pembagian tanggung jawab diatas, dapat disimpulkan atau dapat dimengerti bahwa dari ketentuan di atas tugas antara laki-laki dan perempuan ditetapkan. Jika dilihat kembali, tugas perempuan lebih bersifat domestik di antaranya; mengatur rumah tangga dan mendidik anak. Padahal jika dilihat dari hikmah pernikahan adalah terwujudnya kehidupan yang tenang, tentram, terhindar dari perbuatan maksiat, dan memperluas persaudaraan.[39]
Merawat anak: sebagian besar masyarakat telah menentukan bahwa kewajiban merawat anak lebih diperuntukan bagi kaum wanita. Kecenderungan akan hal ini dalam berbagai keluarga dan banyaknya wanita yang memiliki sifat feminim dan cenderung suka mengasuh, telah menguatkan ketentuan buatan kaum pria ini, dan menjadikan seolah-olah kewajiban merawat anak melekat pada diri seorang wanita.[40]
Al-Quran memberikan Hak pada kedua orang tua untuk memberikan kasih sayangnya: ‘…janganlah seorang Ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah oleh anaknya…’ (Q.S. 2 : 233). Kecenderungan selalu terjadi untuk menyarahkan semua bentuk pengasuhan anak dan selanjutnya semua pekerjaan rumah bagi para wanita. Mesipun pembagian kerja demikian cocok bagi beberapa keluarga, terutama jika sang ayah mencari nafkah di luar rumah untuk mencukupi kehidupan keluarga, tetapi itu bukan salah satunya jalan keluar dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Quran.
Dalam keluarga, suami dan istri keduanya saling menanggung beban mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan keluarganya, alangkah tidak adil jika hanya perempuan yang harus mengurus semua pekerjaan rumah. Jika wanita berusaha meningkatkan amal salehnya, maka laki-laki mendapat kesempatan untuk berpartisipasi lebih banyak lewat pekerjaan rumah dan mengasuh anak. Sistem penilaian al-Quran terhadap amal saleh tidak memandang laki-laki maupun perempuan yang melakukannya: ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka masuk surga…’Q.S. 4: 124
ÆtBur… ö@yJ÷èt z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôt sp¨Yyfø9$# …
Ibu rumah tangga mempunyai kesempatan untuk berkerja di luar rumah. Semua dilakukan untuk meningkatkan amal shalih bagi seorang Ibu. Akan tetapi ada satu hal yang harus diperjelas, bahwa kegiatan perempuan di luar rumah bukan bertujuan menghibur diri, melainkan karena soal kebutuhan.[41] Akantetapi kadang-kadang keluargalah yang sangat membutuhkan pekerjaan seorang Perempuan, misalnya dia harus membantu suami dalam berbagai hal, mendidik anak, dan membantu sanak keluarga yang lainnya.[42]
Menurut penulis adalah suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam hal mengasihi dan menyayangi anak suami dan istri mempunyai hak yang sama. Dalam mencari nafkah juga mempunyai tanggung jawab yang sama. Secara garis besar, antara suami dan istri harus saling terbuka dan saling mengerti antara suami dan istri. Sehingga tidak ada keterikatan atau keterpaksaan dalam melakukan semua hak dan kewajiban. Dengan demikian, maka akan terjalin keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat.
d) Pembagian Harta Warisan pada bab V halaman 102-127. Dalam buku yag penulis analisis disebutkan bahwa:
“ayat yang berkaitan langsung dengan ketentuan pembagian warisan adalah surat An-Nisa’ ayat 11 dan 176.
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿã Îû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèOÌt bÎ) öN©9 `ä3t $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur Ìx.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3 ßûÎiüt6ã ª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OÎ=tæ ÇÊÐÏÈ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Ayat diatas menerangkan mengenai pembagian harta warisan secara detail. Akantetapi dari ayat diatas terdapat penjelasan yang tidak mengindahkan adanya keadilan atau disebut dengan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Perlu diketahui bahwasannya rekonstruksi pemahaman al-Quran itu penting dan bukan hal yang tabu, sebab latar belakang sejarah dan sosial turunya teks al-Quran sudah berbeda antara masa dahulu dengan masa sekarang. Budaya beda ini sudah ada sejak masa awal Islam, ketika turunnya al-Quran, terlebih lagi kondisi sekarang.[43]
e) Talak
Pada bab IV halaman 87. Dalam buku dijelaskan mengenai Rukun Talak adalah:
· Suami, talak yang dijatuhkan suami dianggap sah apabila suami dalam keadaan berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.
· Istri, talak yang dijatuhkan kepada istri hukumnya sah apabila istri yang sah.
· Shighat talak
· Disengaja
Jika diperhatikan dengan seksama, terlihat sekali kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Rukun talak nomor satu dan nomor dua sangat jelas yang melakukan talak dan korban talak.
Dalam hukum Islam, seorang istri setelah berumah tangga adalah individu yang secara hukum terpisah dapat menuntut atau dituntut dalam kapasitas suatu pelanggaran atas hak-haknya. Untuk menjamin kehidupan keluarga yang benar-benar stabil, Islam meberikan status kontrak bagi perkawinan, yaitu dapat dibubarkan apabila masing-masing pihak terus berselisih satu sama lain sehinga mengakibatkan keretakan tak terselamatkan dalam hubungan timbal balik mereka. Hal ini bisa mejadi factor yang berpeluang mempengaruhi kestabilan keluarga meskipun pada kenyataanya”kontrak”itu dirancang untuk menjaga kestabilan tersebut. Jika pria mempunyai hak untuk menceraikan istri, perempuan juga memiliki peluang atau hak mencari dan mendapatkan perceraian melalui kesepakatan bersama atau campur tangan pengadilan.[44]
f) Rujuk
Dalam bab IV halaman 95. Dalam buku dijelaskan bahwa;
“rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’I, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddah”.
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& …$[s»n=ô¹Î)
ِArtinya:”…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah…” (QS. Al-Baqarah: 228)
Pada ayat diatas, seharusnya dalam mengambil keputusan rujuk harus dimusyawarahkan pada kedua belah pihak. Karena mantan suami istri lah yang akan mejalani kehidupan mendatang. Jika salahsatu pihak yang menginginkan rujuk, maka rujuk tidak akan terjadi. Rujuk akan terjadi jika kedua belah pihak menginginkannya kembali untuk membangun rumah tangga.
2. Netral gender
Netral gender merupakan sikap tidak memihak pada siapapun atau tidak ada ketentuan yang pasti perihal laki-laki dan perempuan. Olehkarena itu, materi yang terkandung dalam buku Mata Pelajaran Fikih Kelas XI Madrasah Aliyah karya Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta ada beberapa yang netral.
Adapun materinya netral gender adalah mengenai persaksian pada bab IV halaman 48 menjelaskan saksi yaitu orang yang melihat atau mengetahui. Saksi yaitu orang yang dimintakan hadir dalam dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi, atau memberikan keterangan bahwa peristiwa itu tidak terjadi.
Syarat-syarat saksi adalah;
1) Muslim
2) Merdeka
3) Dapat berbicara
4) Bukan musuh terdakwa
5) Dhabit
6) Bukan penghianat
Dari penjelasan diatas, Netral gender berperan dengan cara tidak mewujudkan kesetaraan gender melainkan diam saja tanpa melakukan apapun.
3. Sensitiv gender
Materi yang terkandung dalam buku mata pelajaran fikih mengenai sensitif gender tidak ada. Karena penulis buku mata pelajaran fikih kelas XI lebih menekankan pembahasan materi pada segi hukum Islam secara umum, tidak ada pendekatan lain untuk memahami materi yang terkandung dalam buku fikih kelas XI. Jika penulis buku tersebut menggunakan pendekatan gender atau kesetaraan gender dalam penulisan materi, maka nilai-nilai sensitif gender akan tercantum dalam buku mata pelajaran fikih tersebut. Dengan demikian peserta didik akan dimudahkan dalam memahami nilai-nilai kesetaraan gender.
Untuk memudahkan dalam memahami nilai bias dan kajian kritis terhadap bias, penulis memberikan tabel sebagai berikut;
| No | Bab/tema | Pembahasan dalam buku | Kajian kritis |
| 1. | Nikah Wali pada pengantin perempuan halaman 77. | Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa. Kedudukan wali sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. | Tugas wali adalah memberikan pertimbangan terhadap sebagian hal yang mubah untuk mencapai kemaslahatan yang sudah jelas. |
| 2. | Kewajiban suami /istri dalam halaman 82. | Suami; membayar mahar, memberikan nafkah, menggauli istri dengan kasih sayang, memimpin keluarga, adil dan bijaksana terhadap keluarga. Istri; menaati suami, menjaga diri dan kehormatan keluarga, menjaga harta suami, mengatur rumah tangga, dan mendidik anak.. | Suami dan istri mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Antara lain; mengasihi dan menyayangi anak, mencari nafkah, mengerjakan pekerjaan rumah dan sebagainya. Perlu diketahui bahwasannya antara suami dan istri harus saling terbuka agar komunikasi terjaga dengan baik.dan keluarga menjadi harmonis. |
| 3. | Talak halaman 87 | Talak adalah hak suami artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan oleh suami. | Talak seharusnya merupakan hak suami dan istri artinya, kalau memang suami berbuat salahatau selingkuh, istri mempunyai hak untuk mentalak suami. |
| 4. | Ruju’ halaman 95 | Talak ruju’ adalah hak mantan suami sedangkan mantan istri tidak berhak. | Untuk keadilan hendaknya istri diberikan kesempatan ruju’ kalau istri menghendaki. |
| 5. | Waris Pembagian harta warisan halaman 102-127 | Pembagian waris laki-laki lebih banyak dari pada perempuan. | Kalaupun ada perbedaan tidak harus dasarnya laki-laki atau perempuan, dan untuk keadilan seharusnya laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. |
C. Urgensi Kesetaraan Gender Dalam Pembelajaran Fikih kelas XI
Pembelajaran fikih dengan nilai kesetaraan gender merupakan pembelajaran yang belum diterapkan pada kebanyakan sekolah. Bahkan buku mata pelajaran fikih tidak banyak yang menanamkan materi kesetaraan gender. Pada kebanyakan buku hanya menanamkan hukum Islam secara tekstual. Yang akhirnya terjadi sebuah pendangkalan pemahaman terhadap hukum Islam.
Akibat dari ketidak adilan tersebut terlihat saat ini kebanyakan perempuan sangat minim mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkiprah dalam kehidupan sosial jika dibandingkan dengan laki-laki. Begitu juga dalam bidang keagamaan, khusunya masyarakat Islam, fenomena ketidakadilan gender.[45] Dalam konteks masyarakat Islam, hal ini disebabkan dari pola dan sistem budaya umat Islam yang mayoritas bercorak patriakhal, struktural dan subordinatf. Pandangan dan budaya yang bias gender seperti ini telah telah mengakar kuat dalam wacana dan praktek keberagamaan dengan atau tanpa legitimasi agama, sehingga akan lebih sulit untuk melakukan dekonstruksi jika peran-peran dari tiap-tiap elemen sosial, terutama tokoh agama menjadi penyebab ketidakadilan gender itu sendiri.
Kesetaraan merupakan tindakan yang mengedepankan tentang kesamaan hak dan kewajiban antara individu yang lebih khusus antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan akan memberikan dampak yang positif misalnya perempuan diberi kesempatan dalam membantu pekerjaan suami sehingga pekerjaan akan terasa lebih ringan dan cepat terselesaikan.
Penanaman nilai kesetaraan gender dalam pendidikan merupakan wahana yang sangat tepat, karena melalui pendidikan polapikir peserta didik akan di bentuk dan akhirnya akan berdampak dalam kehidupan mereka. Perlu adanya penanaman nilai kesetaraan gender sejak di bangku sekolah, agar kedepannya kesetaraan itu menjadi budaya lokal dan turun temurun, dan menghapuskan budaya patriarkhi yang sudah mendarah daging dalam sanubari setiap masyarakat. Pada mulanya sistim patriarkhi menimbulkan pro kontra pada semasanya, akantetapi karena sudah menjadi budaya, maka dianggap lumrah dan wajar. Dengan demikian tidak salah jika budaya kesetaraan gender dijadikan budaya pada kemudian hari.
Urgensi atau pentingnya kesetaraan gender adalah untuk menanggulangi terjadinya diskriminasi atau menciptakan kesetaraan terhadap perempuan. Adapun urgensi kesetaraan gender dalam pembelajaran fikih antara lain:
1. Penanaman nilai kesetaraan dalam materi fikih
Peserta didik merupakan subjek dari pembelajaran ilmu pengetahuan termasuk ilmu fikih. Pemahaman yang diperoleh oleh peserta didik akan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pengajar atau guru. Dalam hal ini guru berperan penting dalam menyampaikan nilai-nilai yang terkandung dalam materi yang diajarkan.
Materi fikih yang tercantum dalam buku paket dan berjalan selama bertahun-tahun, lebih menguntungkan pihak laki-laki. Sedangkan pihak perempuan selalu dirugikan. Salah satu tugas guru adalah menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender dengan memberikan beberapa pendekatan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu fikih.
Penanaman nilai-nilai kesetaraan bermula dari materi ajar yang disampaikan oleh guru dan penerapan dalam tiingkah laku sehari-hari. Jika materi dalam buku tidak menunjang (dalam hal ini menunjang untuk kesetaraan gender), maka peran guru sangat penting untuk mengembangkan materi dengan melakukan berbagai pendekatan kesetaraan.
Penanaman nilai kesetaraan dalam pembelajarn tidak lepas dari proses pelaksanaan pembelajaran yang berkesetaraan. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran guna tercapainya kesetaraan adalah:
a) Bahan ajar atau materi hendaknya tidak bias gender melainkan harus berkesetaraan gender dan berkeadilan.
b) Strategi pembelajarn yang digunakan hendaknya melibatkan pesrta didik laki-laki maupun perempuan secara seimbang.
c) Menghilangkan tindakan-tindakan yang diskriminatif.
d) Membuka kesempatan pada perempuan agar berpartisipasi dalam berbagai hal.
e) Hendaknya memfasilitasi kecenderungan belajar yang berbeda.
f) Pengelolaan kelompok belajar hendaknya tidak permanen, hal tersebut berguna untuk menghilangkan kejenuhan peserta didik. Baik laki-laki maupun perempuan.
g) Media pembelajaran hendaknya mudah di akses ole perempuan dan laki-laki, media yang sensitif gender, dan media yang tidak membatasi perbedaan gender.
Jika hal demikian berjalan dengan lancer, maka secar otomatis nilai kesetaraan dan sensitif gender terbentuk secara sendirinya.
2. Merubah pola pikir peserta didik agar lebih kritis
Pola pikir adalah pola-pola dominan yang menjadi acuan utama seseorang untuk bertindak. Arti lain dari pola pikir adalah pola yang menetap dalam pikiran bawah sadar seseorang dan bisa membentuk gaya hidup seseorang. Perlu diketahui bahwasanya terbentuknya pola pikir seseorang dikarenakan Imprint. Imprint atau penanaman adalah satu reaksi tingkah laku yang diperoleh orang selama usia masih sangat muda dalam kehidupan”. Namun secara normal dapat dibebaskan oleh suatu perangsang atau situasi yang cepat-cepat diberikan, sehingga ada reaksi mengikuti subyek lain.[46] Selain itu lingkungan juga menjadi factor yang sangat berpengaruh, terutama lingkungan keluarga. Karena dalam hal ini kehidupan keluarga lah yang dilakoni terlebih dahulu oleh setiap manusia.
Setelah mengetahui pengertian pola pikir dan hal yang mempengaruhinya, penulis disini akan malakukan perubahan pola pikir yang sudah tertanam bertahun-tahun dalam hati peserta didik. Karena pola pikir seseorang akan lebih mudah berubah ketika masih muda.
Pola pikir yang perlu dirubah dalam hal ini mengenai kesetaraan gender pada pelajaran fikih kelas XI. Hal ini perlu ditanamkan karena pola pikir yang selama ini ditanamkan oleh pengajar atau guru pada peserta didik hanya sebatas hokum Islam yang mendiskriminasi pihak perempuan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dari materi yang terkandung dalam buku mata pelajaran yang digunakan acuan pembelajaran. Dalam materi tersebut banyak hokum yang memihak kaum laki-laki dapat dilihat pada pembahasan diatas mengenai materi yang bias gender.
Pentingnya nilai kesetaraan adalah untuk membangun pola pikir yang kritis terhadap ketentuan yang berlaku. Jika peserta didik sudah ditanamkan nilai kesetaraan, secara otomatis pola pikir kritis akan timbul secara sendirinya. Jika pola pikir kritis sudah tertanam, maka dalam keadaan bagaimanapun peserta didik akan kritis terhadap sesuatu yang dianggap tidak sepadan dengan pemahamannya.
Dengan demikian tujuan pendidikan akan terwujud, yaitu menciptakan warganegara yang pintar dan kritis akan sesuatu hal.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesetaraan gender adalah upaya penyetaraan hak-hak antara laki-laki dan perempuan yang dianggap kurang memihak pada perempuan. Upaya penyetaraan sering terdengar baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Akantetapi nilai kesetaraan masih belum tertanam secara utuh dan hal ini bisa berakibat pada kesenjangan sosial.
Agar lebih dapat dipahami, penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Materi yang terkandung dalam buku fikih mencakup beberapa pembahasan. Banyak materi bahasan yang bias gender sehingga perempuan secara otomatis dinomer duakan. Akantetapi, ketidak setaraan gender sudah membudanya sampai dunia pendidikan, sehingga permasalahan yang mendiskriminasi perempuan diangap biasa saja dan tidak menimbulkan dampak yang negative.
2. Bias gender sangatlah banyak dalam materi tersebut, diantaranya:
a) Kedudukan Hakim Wanita dalam Islam dalam Bab III halaman 48. Dalam buku dijelaskan bahwa: Jumhur ulama’ tidak membolehkan perempuan menjadi hakim. Dalam sejarah peradilan Islam tidak dikenal hakim-hakim perempuan, semuanya adalah laki-laki. Seandainya memang karena sesuatu hal perempuan dijadikan hakim, maka hanya terbatas menjadi hakim anggota.
b) Kedudukan wali dalam pernikahan sangatlah penting, bahkan dapat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal. Rasulullah bersabda dalam suatu hadits:
Artinya: “…Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa.”
Sebenarnya hak yang diberikan syari’at terhadap seorang wali adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap sebagian hal yang mubah untuk mencapai kemaslahatan yang sudah jelas, pada sebagian waktu, atau sebagian keadaan, atau sebagian manusia.
c) Kewajiban istri dan suami dalam bab IV halaman 82. Menjelaskan mengenai kewajiban suami istri. Merawat anak: sebagian besar masyarakat telah menentukan bahwa kewajiban merawat anak lebih diperuntukan bagi kaum wanita. Kecenderungan akan hal ini dalam berbagai keluarga dan banyaknya wanita yang memiliki sifat feminim dan cenderung suka mengasuh, telah menguatkan ketentuan buatan kaum pria ini, dan menjadikan seolah-olah kewajiban merawat anak melekat pada diri seorang wanita.
d) Pembagian Harta Warisan pada bab V halaman 102-127. Dalam buku yag penulis analisis disebutkan bahwa: ayat yang berkaitan langsung dengan ketentuan pembagian warisan adalah surat An-Nisa’ ayat 11 dan 176.
Ayat tersebut menerangkan mengenai pembagian harta warisan secara detail. Akantetapi dari ayat diatas terdapat penjelasan yang tidak mengindahkan adanya keadilan atau disebut dengan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Perlu diketahui bahwasannya rekonstruksi pemahaman al-Quran itu penting dan bukan hal yang tabu, sebab latar belakang sejarah dan sosial turunya teks al-Quran sudah berbeda antara masa dahulu dengan masa sekarang. Budaya beda ini sudah ada sejak masa awal Islam, ketika turunnya al-Quran, terlebih lagi kondisi sekarang.
e) Talak pada bab IV halaman 87. Dalam buku dijelaskan mengenai Rukun Talak. Dalam hukum Islam, seorang istri setelah berumah tangga adalah individu yang secara hukum terpisah dapat menuntut atau dituntut dalam kapasitas suatu pelanggaran atas hak-haknya. Untuk menjamin kehidupan keluarga yang benar-benar stabil, Islam meberikan status kontrak bagi perkawinan,
f) Rujuk dalam bab IV halaman 95. Dalam buku dijelaskan bahwa; “rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’I, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddah”. keputusan rujuk harus dimusyawarahkan pada kedua belah pihak. Karena mantan suami istri lah yang akan mejalani kehidupan mendatang. Jika salahsatu pihak yang menginginkan rujuk, maka rujuk tidak akan terjadi. Rujuk akan terjadi jika kedua belah pihak menginginkannya kembali untuk membangun rumah tangga.
3. Urgensi kesetaraan gender dalam pembelajaran fikih
Adapun urgensi kesetaraan gender dalam pembelajaran fikih adalah:
a) Penanaman nilai kesetaraan dalam materi fikih.
Penanaman memalui proses pembelajaran diantaranya;
· Materi ajar, metode, strategi, perlakuan antara laki-laki dan perempuan harus mencerminkan kesetaraan gender.
b) Merubah pola pikir peserta didik agar lebih kritis.
Dengan pola pikir yang berkesetaraan tindakan seseorang akan terpengaruh oleh pola pikirnya. Olehkarena itu, pola pikir berkesetaraan harus terbentuk terlebih dahulu.
B. Rekomendasi
Dari penelitian ini rekomendasi yang bisa peneliti berikan adalah pertama, kepada Kementerian Agama, lebih giat mengkampanyekan kesetaraan gender dalam pembelajaran khususnya pembelajaran fikih, sebab konsep ini bisa membangun keselarasan dan keharmonisan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Kedua, kepada kalangan akademisi hendaknya melakukan kajian lebih mendalam tentang kesetaraan gender agar ketimpangan-ketimpangan yang terjadi tidak membudaya dikalangan masyarakat khususnya dikalangan pendidikan. Dengan pangkajian yang lebih lengkap akan merubah budaya yang bias gender dengan budaya penuh dengan kesetaraan gender.
Daftar Pustaka
Al-Qardhawy, Yusuf, Ruang Lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, Penerjemah Moh. Suri Sudari dan Entin Rani’ah Ramelan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996,
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Bina Usaha, Jakarta, 1980.
Bungin, M. Burhan, Penelitian kualitatif komukasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Kencana, Jakarta, 2007.
Engineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farckha Assegaf, LSPPA, Jakarta, 1994.
Faiz, Faizun, Berkenalan Dengan Hermeneutika, Risalla, Yogyakarta, 2002.
Faqih, Mansur, Analisis gender & Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Ghozali, Abdul Moqsit, dkk, Tubuh, Seksualitas,dan Kedaulatan Perempuan Bunga Rampai Pemikir Ulama Muda, Rahima, Jakarta, 2002.
Hamka, Tafsir al-Azhar, Pustaka, Jakarta:, 1988.
Jamil, Abdul, Bias Jender Dalam Pemahaman Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002,
Khan, Wahidun, Perempuan Tetap Jadi Perempuan Cara Islam Membebaskan Wanita, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta:, 1990.
Muhsin, Amina Wadud, Wanita di Dalam Al-Quran, Bandung, Pustaka, 1994,
Nasution, Khoiruddin, Fazlur Rahman Tentang Wanita, Tazzafa, Yogyakarta, 2002.
Nisa’, Zeni Hafidhotun, Analisis Isi Buku Teks Pendidikan Agama Islam Untuk SMA; Perspektif Kesetaraan Gender, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2009.
Palmer, Richard E., Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Prasetyo, Wiwid, The Chronicle Of Kartini (gadis ningrat pengubah wajah wanita jawa dan pencetus sekolah pertama), Laksana, Yogyakarta, 2009.
Rachman, Budhy Munawar, Islam Pluralis. Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta: Paramadina, 2001.
Roqib, MohPendidikan Perempuan, Gama Media, Yogyakarta, 2003.
Sarjono, dkk, Panduan Penulisan Skripsi, Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, 2008.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2010.
Shihab, Quraish, Membumikan Al Quran, Bandung, Mizan, 1992.
Subhan, Zaitunah, Tafsir Kebencian Studi Bias Gender dalam Tafsir Quran, LkiS, yogyakarta, 1999.
Sukri, Sri Suhandjati, Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Sunaryo, dkk, Modul Manajemen Berbasis Madrasah Berkesetaraan, LAPIS, Jakarta, 2010.
Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer, Gita Media Surabaya, 2006.
Tim PSW UIN Sunan Kalijaga, Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah, Editor: Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, PSW UIN Sunan Kalijaga & IISEP, Yogyakarta, 2004.
Umar, Nasaruddin, Persepektif Gender Dalam Al-Qur'an, Disertasi Program Pascasarjana IAIN Syarif hidayatullah, Jakarta, 1999.
Wahid, Abdurrahman, "Refleksi Teologis Perkawinan Dalam Islam", dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan. Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Bandung: Mizan, 1999.
Wahid, Abdurrahman, Islam Kosmopolitan nilai-nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, Pengantar: Agus Maftuh Abegebriel, The Wahid Institute, Jakarta, 2007.
Yamani, Mai, Feminisme & Islam: Perspektif Hukum dan Sastra, Bandung: Nuansa Yayasan Nuansa Cendekia, 2000,
Yanti “ Konsep Pendidikan Akidah Akhlaq Dalam Kitab Al-Akhlaq Lil Banat dan Al-Akhlaq Lil Banin, Study Analisis Dalam Perspektif Gender”, skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2009.
Zainuddin, Djedjen dan Munzier Suparta, pendidikan agama Islam fikih kurikulum 2008 madrasah aliyah kelas XI, (semarang Toha Putra, 2010).
[1] Nasaruddin Umar, Persepektif Gender Dalam Al-Qur'an, (Disertasi Program Pascasarjana IAIN Syarif hidayatullah, Jakarta, 1999), hal 40
[2] Mansur Faqih, Analisis gender & Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 24
[3] Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis. Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 398.
[5] Abdurrahman Wahid, "Refleksi Teologis Perkawinan Dalam Islam", dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan. Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Perempuan Dalam Islam (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 170.
[6] Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis. Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 405.
[7]Wiwid Prasetyo, The Chronicle Of Kartini (gadis ningrat pengubah wajah wanita jawa dan pencetus sekolah pertama), Yogyakarta: Laksana,2009), hlm. 20.
[8]Abdurrahman Wahid, Islam Kosmopolitan nilai-nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, Pengantar: Agus Maftuh Abegebriel, Jakarta: The Wahid Institute, 2007, hlm. 375.
[11] Zeni Hafidhotun Nisa’, Analisis Isi Buku Teks Pendidikan Agama Islam Untuk SMA; Perspektif Kesetaraan Gender, Skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2009).
[12] Yanti “ Konsep Pendidikan Akidah Akhlaq Dalam Kitab Al-Akhlaq Lil Banat dan Al-Akhlaq Lil Banin, Study Analisis Dalam Perspektif Gender”, skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2009).
[13] Tim PSW UIN Sunan Kalijaga, Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah, Editor: Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, ( Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga & IISEP, 2004).
[15] Ema Marhumah, dkk, Modul Manajemen Berbasis Madrasah Berkesetaraan,(Jakarta: LAPIS, 2010), hlm, 114-115.
[16] Tim Prima Pena, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Gita Media, 2006) hal. 308
[18]Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2010). Hal. 1
[19]Sarjono, dkk, Panduan Penulisan Skripsi, Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, 2008, hal. 20.
[20]Ibid, hal. 42
[21] M. Burhan Bungin, S.Sos., M.Si. Penelitian kualitatif komukasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana,2007), hal. 6.
[25] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, ( Jakarta: Bina Usaha, 1980), hal. 62.
[27] Richard E. palmer, Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm, 48-49.
[30] Djedjen Zainuddin dan Munzier Suparta, pendidikan agama Islam fikih kurikulum 2008 madrasah aliyah kelas XI, (semarang Toha Putra, 2010), hlm, 97.
[32] Dwi Hastuti, Gagasan Integrasi Pengasutamaan Gender Dalam Pengembangan Pendidikan, makalah diskusi dalam Lokakarya Pengarusutamaan Gender Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Menuju Kualitas Kehidupan Berkelanjutan, (Bogor 10 September 2007), hlm, 11.
[33] Sunaryo, dkk, Modul Manajemen Berbasis Madrasah Berkesetaraan, (Jakarta: LAPIS, 2010), hlm, 81.
[36] Sri Suhandjati Sukri, Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender, (Yogyakarta: Gama Media, 2002), hlm, 118-119.
[38] Yusuf Al-Qardhawy, Ruang Lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, Penerjemah Moh. Suri Sudari dan Entin Rani’ah Ramelan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996, hlm, 206-209.
[40] Amina Wadud Muhsin, Wanita di Dalam Al-Quran, Bandung, Pustaka, 1994, hlm, 121-123.
[41] Wahidun Khan, Perempuan Tetap Jadi Perempuan Cara Islam Membebaskan Wanita, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003, Hlm, 206.
[44] Mai Yamani, Feminisme & Islam: Perspektif Hukum dan Sastra, Bandung: Nuansa Yayasan Nuansa Cendekia, 2000, hlm, 146
[45] Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis. Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 398.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar